Pihak kepolisian Victoriadi belahan Amerika Serikat menjatuhkan hukuman denda kepada seorang pengemudi sebesar 575 USD atau sekitar Rp 8,2 Juta akibat membuang puntung rokok sembarangan dari jendela mobil di Highway 17.
Seperti juga di Indonesia sebagian besar negara memiliki aturan tersendiri seperti denda dan hukuman karena melemparkan puntung rokok ke luar jendela mobil. Kini nasib apes dialami seorang pengemudi dari Victoria, British Columbia yang tidak disebutkan namanya. Sebab ia melakukannya di depan seorang kepala polisi.
Bahkan Kepala Polisi Victoria, Del Manak membagikan kisah tersebut melalui jejaring sosial Twitter pribadinya. “575 dolar AS alasan untuk tidak membuang rokokmu yang menyala keluar dari jendela mobil di depanku,” cuitnya seperti dikutip dari Autoevolution, Minggu (16/06/2019).
Del Manak juga sempat menceritakan alasan pengemudi ini membuang puntung rokoknya sembarangan. “Saya tidak ingin mobil saya terbakar. Saat ia menunjuk ke tempat cangkirnya (untuk mematikan rokok) di konsol. Tanggapan saya, ‘Kalau begitu jangan merokok di mobil Anda,” tambahnya.
Puntung rokok menjadi salah satu penyebab kebakaran hutan, Del Manak tidak memberikan rasa hormatnya kepada pengemudi itu. Oleh karena itu ia dinyatakan bersalah karena dapat memicu kebakaran hutan yang besar di wilayah tersebut.
Indonesia sendiri sudah ada larangan merokok sambil mengemudi yang ancamannya seperti tertuang dalam pasal 283 UU No 22 tahun 2009. Disebutkan bahwa setiap orang yang tidak mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang menyebabkan hilangnya konsentrasi dalam mengemudi dapat dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750.000.
Bila larangan membuang puntung rokok seperti di Kanada diterapkan juga, setuju tidak ya?
Dari : berbagai sumber.